Topic
Home / Berita / Baznas Targetkan Zakat 2009 Rp 1 Triliun

Baznas Targetkan Zakat 2009 Rp 1 Triliun

dakwatuna.com – Jakarta. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan mengumpulkan zakat sebesar Rp1 triliun sepanjang 2009 atau meningkat 44,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp850 miliar.

Direktur Eksekutif Baznas, Emy Hamidiyah kepada pers di Jakarta, Jumat mengatakan, target pengumpulan zakat sebesar itu lebih tinggi dibanding tahun lalu yang mencapai Rp850 miliar.

“Kita targetkan dana yang diterima Rp1 triliun dari 32 badan amil zakat tingkat daerah (bazda) dan 400 badan tingkat kabupaten di seluruh Indonesia,” katanya.

Menurut Emy Hamidiyah , target itu juga ditetapkan didasarkan pada keyakinan dan kenyataan tentang makin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat ke badan Amil zakat nasional.

Padahal dana zakat masyarakat yang disalurkan ke berbagai lembaga seperti mesjid, per orangan secara langsung, dan organisasi Islam lainnya diperkirakan mencapai Rp11 triliun tiap tahunnya .

Baznas hanya baru dapat menghimpun tujuh persen dari total pembayaran masyarakat sebesar Rp11 triliun, ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, Baznas terus berusaha melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mereka lebih mengerti mengenai pembayaran zakat itu seharusnya melalui badan-badan amil zakat di Indonesia.

Dana dari hasil pengumpulan zakat itu oleh Baznas akan dikirim ke sejumlah kelompok penerima zakat antara lain fakir, miskin, orang yang tidak sanggup membayar utang, dan pengelola zakat, ucapnya.

Ditanya berapa dana yang diperoleh kelompok penerima zakat itu, menurut dia , tergantung kebutuhannya. Jadi setiap kelompok kemungkinan berbeda satu sama lain tidak sama tergantung besar kecilnya kebutuhan.

Menurut Emy, secara garis besar Baznas membuat lima program utama, yaitu Indonesia Peduli, berupa pemberian bantuan kemanusiaan kepada warga korban bencana alam seperti saat tsunami di Aceh dan Yogyakarta.

Kedua, Program Indonesia Cerdas berupa pemberian beasiswa kepada anak-anak warga miskin. Pada 2008, sebanyak 400 beasiswa diberikan kepada mahasiswa di berbagai universitas, seperti Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Ketiga, Program Indonesia Sehat, berupa penyediaan rumah sakit gratis dan puskemas keliling, yang saat ini dipusatkan di Rumah Sakit Masjid Sunda Kelapa, Jakarta.

Keempat, Program Indonesia Makmur, berupa penyediaan pemeliharaan sapi dan kambing, yang saat ini dikembangkan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Maluku.

Kelima, Program Indonesia Takwa, yaitu program mendidik ulama muda untuk meneruskan pendidikan program S-2 dan S-3. Saat ini, sebanyak 120 ulama muda mengikuti kuliah di Universitas Ibnu Khaldun Bogor, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melalui program itu.

Baznas didirikan pada 2001 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 8 tahun 2001 menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Emmy Hamidiyah mengungkapkan bahwa meskipun Baznas dibentuk oleh presiden, pemerintah tidak pernah mengucurkan anggaran untuk biaya operasional Baznas sejak mulai berdiri tahun 2001.

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pemerintah harus membiayai seluruh operasional Baznas.

Namun pada kenyataannya, Baznas tidak pernah menerima anggaran dan hanya berupa bantuan dari pemerintah yang disalurkan dari APBN melalui Departemen Agama.

“Tidak ada anggaran dari APBN buat Baznas. Kita hanya terima berupa bantuan yang besar dananya tidak menentu, kadang Rp 500 juta, Rp 250 juta, Rp 100 juta. Beda-beda tiap tahun. Padahal, biaya operasional kita per tahun sekitar Rp15 miliar-Rp20 miliar,” jelasnya.

Hal tersebut terjadi, karena Baznas sejak dibentuk tidak mempunyai mata anggaran sendiri. Berbeda dengan lembaga lain bentukan Presiden, seperti Komnas HAM, KPK, dan Komisi Penyiaran, yang mempunyai mata anggaran sendiri.

“Kita sudah kirim surat ke Menteri Keuangan, DPR tentang masalah ini. Tapi kayaknya perlu perbaikan di peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan yang mengatur agar Baznas memiliki anggaran sendiri. Kita sedang upayakan itu,” kata dia. (ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization