Topic
Home / Berita / PWNU Jatim: Kuis Ramadhan Haram

PWNU Jatim: Kuis Ramadhan Haram

dakwatuna.com – Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan, acara kuis Ramadhan yang disiarkan beberapa televisi adalah haram karena sama dengan judi. Karena itu, pihak televisi maupun masyarakat diimbau tak meneruskan kuis-kuis tersebut.

“Kuis itu sama dengan judi,” ujar kata KH Miftahul Akhyar, Ketua Rois Syuriah PWNU Jatim, pekan lalu. Menurut ulama itu, unsur judi terlihat dari kewajiban peserta membayar biaya tertentu melalui pulsa SMS premium dengan iming-iming hadiah uang besar. “Padahal itu merugikan masyarakat sendiri karena mereka diajak untuk bermimpi mendapatkan hadiah,” tegas sang kyai.

Menurut KH Miftah, selama ini kuis punya nilai kurang baik dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat diajari berharap sesuatu yang tak masuk akal. Akibatnya, akan muncul orang yang berpanjang angan mendapat hadiah kuis.

Selain itu masih menurut KH Miftahul pada bulan Ramadhan, kuis juga mengganggu orang yang sedang beribadah. “Sahur itu ibadah, sebaiknya jangan diganggu dengan kuis,” ujarnya mengingatkan bahwa fatwa kuis Ramadhan haram itu juga pernah dicetuskan dalam hasil Batsul Masail PWNU Jatim pada 2004 lalu.

Ia mengingatkan, bila masyarakat tidak hati-hati, ibadah puasa akan dikotori dengan judi. Padahal kuis hanya menguntungkan penyelenggara dengan menerima sejumlah uang dari SMS peserta. “Unsur judinya terletak pada tarif  SMS. Misalnya, tarif SMS itu Rp 250 (pascabayar) dan Rp 350 (prabayar), namun untuk mengirim SMS kuis tertentu menjadi Rp 2.000 (pascabayar) dan Rp 2.100 (prabayar). “Berapa keuntungan diperoleh pembuat kuis,” kata pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedung Tarukan, Surabaya itu.

KH Miftah mengatakan, PWNU mengimbau aparat pemerintah juga bertindak untuk menanggulangi ‘penyakit’ masyarakat ini. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang melarang permainan kuis karena bisa menyesatkan masyarakat. Begitu juga dengan pengelola acara, sebaiknya memberikan acara lebih bermanfaat kepada masyarakat.

Selain kuis Ramadhan, NU juga mengharamkan petasan, karena petasan dapat mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan merupakan perbuatan sia-sia. “Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadhan, walau hanya sesaat, tapi bila sudah bersifat ‘tabdzir’ (sia-sia) akibat membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia, maka nilai pahalanya tidak ada sama sekali, bahkan berdosa,” katanya.

Namun ia juga mengatakan NU Jatim juga menolak perilaku yang mengganggu kekhidmatan puasa seperti sweeping menertibkan hal-hal yang menodai puasa seperti di lokalisasi, pedagang minuman keras, dan tempat perjudian. “Kami menolak sweeping, karena Ramadhan itu sebaiknya tak disikapi dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Penggunaan kekerasan justru akan menimbulkan fitnah bahwa Islam itu identik dengan kekerasan,” ujar KH Miftahul.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, akan mengklarifikasi lembaga penyiaran yang terbukti menyiarkan acara yang merugikan masyarakat seperti kuis tersebut. “Selama ini kami belum ada laporan dari masyarakat tentang judi kuis itu. Kami bisa mengevaluasi program itu ketika mendapatkan laporan acara yang meresahkan masyarakat,” ungkap Fajar.

Ia menambahkan, dalam pasal 36 UU KPID 32 Tahun 2002 juga mengatur unsur perjudian yang dilakukan lembaga penyiaran. Kalau lembaga itu terbukti, maka izin penyiaranya dicabut. “Kami minta, kalau ada acara televisi meresahkan, masyarakat bisa melaporkan ke kami. Kami akan menindaklanjuti,” tambahnya./mui.or.id/it/rep.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 8.43 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization