Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Al-Qaradhawi: Berhaji Kurang dari 24 Jam?

Al-Qaradhawi: Berhaji Kurang dari 24 Jam?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

dakwatuna.com – Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan bahwa seorang muslim bisa menunaikan manasik haji urgen yang tidak boleh digantikan oleh orang lain atau digantikan oleh membayar denda. Ia bisa menunaikannya sendiri kurang dari 24 jam.

Ia mengungkapkan, seseorang bisa melaksanakan demikian jika ia menunaikan haji pada tanggal 9 Dzulhijjah pagi hari atau waktu dhuha (Hari Arafah), kemudian ia niat haji mufrah atau ifrad atau qiran. Ia mengucapkan: “Labbaikallah hajjan” jika niat haji ifrad. Atau mengucapkan: “Labbaikallah hajjan wa ‘umratan” jika ia niat qiran.

Kemudiann ia menggabungkan antara dua jenis ibadah atau nusuk, yaitu haji dan umrah, namun ia wajib membayar hadyu, yaitu satu ekor domba yang disembelih pada hari itu atau hari Arafah. Pada kesempatan itu tempat thawaf dan tempat sa’i lebih longgar, ia bisa melaksanakan thawaf dan sa’i dengan lebih mudah.

Kemudian ia berangkat ke Arafah, ketika sudah sampai, ia shalat Zhuhur dan Ashar jama’ taqdim jika sampai sebelum ashar, atau jama’ ta’khir jika sampai setelah Ashar. Ia menetap di Arafah untuk memperbanyak dzikir, tasbih, tahmid, takbir, talbiyah, tilawah, doa yang ia bisa dari doa-doa ma’tsurat sampai masuk waktu Maghrib.

Kemudian bersama rombongan haji lainnya menuju Muzdalifah. Sesampainya di sana ia shalat Maghrib dan Isya’ jama’ ta’khir. Selanjutnya menyantap makan malam.

Setelah itu ia boleh langsung meninggalkan Mudzdalifah –menurut madzhab Malik-, namun lebih afdhol ia tetap menetap di sana sampai tengah malam, kemudian meninggalkankan Muzdalifah –sesuai madzhab Hambali- bersama kelompok orang tua, wanita dan anak-anak, menuju Mina untuk melempar Jumrah Aqabah, selanjutnya ia mencukur atau memotong rambut.

Selanjutnya menuju Makkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah yang merupakan rukun haji. Ia telah menyelesaikan semua rukun-rukun haji dan kewajiban-kewajiban dasar.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menambahkan dalam situs resminya, setelah itu ia bisa pulang ke tanah airnya.

Adapun kegiatan ibadah haji yang lain bisa digantikan oleh orang lain, dengan membayar dam, yaitu menyembelih domba untuk setiap ibadah, atau sepertujuh sapi disembelih diwakili orang lain.

Juga diwakili orang lain dalam hal lempar jumrah ketiga, pada hari kedua dan hari ketiga, kemudian merayakan Idul Adha.

Ia wajib membayar hadyu jika ia berniat haji qiran –haji sekaligus umrah-, ia membayar hadyu untuk menggantikan bermalam di Mina. Ia juga membayar hadyu untuk menggantikan melempar jumrah. Atau memungkinkan menyembelih sapi untuk menggantikan kegiatan itu semua. Adapun jika ia membayar atau menyembelih lebih dari itu, maka itu menjadi sedekah baginya.

Inilah cara haji paling cepat yang ia bisa kerjakan. Dan proses ibadah seperti ini maqbul, diterima insya Allah, bagi yang membutuhkan proses seperti demikian. Karena Allah swt. tidak menjadikan dalam beragama ini kesulitan, Allah swt. menghendaki kemudahan dalam menjalankan ajaran Islam. Allahu a’lam

Redaktur: Samin Barkah, Lc. M.E

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

� Lahir di kota Kudus, Jawa Tengah, pada tanggal 05 April 1975. Menyelesaikan jenjang pendidikan Tsanawiyah dan Aliyah di Ma�ahid Krapyak Kudus. Tahun 1994 melanjutkan kuliah di LIPIA Jakarta. Program Persiapan Bahasa Arab dan Pra Universitas. Tahun 2002 menyelesaikan program Sarjana LIPIA di bidang Syari�ah. � � Semasa di bangku sekolah menengah, sudah aktif di organisasi IRM, ketika di kampus aktif di Lembaga Dakwah Kampus LIPIA, terakhir diamanahi sebagai Sekretaris Umum LDK LIPIA tahun 2002. � � Menjadi salah satu Pendiri Lembaga Kajian Dakwatuna, lembaga ini yang membidangi lahirnya situs www.dakwatuna.com , sampai sekarang aktif sebagai pengelola situs dakwah ini. � � Sebagai Dewan Syari�ah Unit Pengelola Zakat Yayasan Inti Sejahtera (YIS) Jakarta, dan Konsultan Program Beasiswa Terpadu YIS. � � Merintis dakwah perkantoran di Elnusa di bawah Yayasan Baitul Hikmah Elnusa semenjak tahun 2000, dan sekarang sebagai tenaga ahli, terutama di bidang Pendidikan dan Dakwah. � � Aktif sebagai pembicara dan nara sumber di kampus, masjid perkantoran, dan umum. � Berbagai pengalaman kegiatan internasional yang pernah diikuti: �� � Peserta Pelatihan Life Skill dan Pengembangan Diri se-Asia dengan Trainer Dr. Ali Al-Hammadi, Direktur Creative Centre di Kawasan Timur Tengah, pada bulan Maret 2008.� � Peserta dalam kegiatan Muktamar Internasional untuk Kemanusian di Jakarta, bulan Oktober 2008.� � Sebagai Interpreter dalam acara �The Meeting of Secretary General of International Humanitarian Conference on Assistanship for Victims of Occupation� bulan April 2009.� � Peserta �Training Asia Pasifik �Curriculum Development Training� di Bandung pada bulan Agustus 2009.� � Peserta TFT Nasional tentang Problematika Palestina di UI Depok, Juni 2010 dll.� �� Karya-karya ilmiyah yang pernah ditulis: �� � Fiqh Dakwah Aktifis Muslimah (terjemahan), Robbani Press� � Menjadi Alumni Universitas Ramadhan Yang Sukses (kumpulan artikel di situs www.dakwatuna.com), Maktaba Dakwatuna� � Buku Pintar Ramadhan (Kumpulan tulisan para asatidz), Maktaba Dakwatuna� � Artikel-artikel khusus yang siap diterbitkan, dll.� �� Sudah berkeluarga dengan satu istri dan empat anak; Aufa Taqi Abdillah, Kayla Qisthi Adila, Hayya Nahwa Falihah dan Muhammad Ghaza Bassama. �Bermanfaat bagi Sesama� adalah motto hidupnya. Contak person via e-mail: ulistofa-at-gmail.com� atau sms 021-92933141.

Lihat Juga

(

Berikan Klarifikasi, Dubes Arab Saudi Bantah Ada Larangan Haji Palestina

Figure
Organization