Topic

Zakat Fitrah

dakwatuna.com – Dalam kajian ini, akan dipaparkan apa itu Zakat Fitrah dan hukumnya. Selain itu akan dijelaskan mengenai siapa yang dikenakan kewajiban zakat fitrah, besarannya, waktu pembayarannya, dan kepada siapa zakat fitrah dibagikan.

Ta’rif dan Hukumnya

  • Zakat atau sedekah fitrah adalah zakat yang disebabkan datangnya Idul Fitri setelah Ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua hijriyah –bersamaan dengan kewajiban puasa– dan berbeda dengan zakat-zakat yang lainnya karena zakat ini wajib atas setiap orang, bukan atas kekayaan.
  • Jumhurul ulama bersepakat bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib, seperti dalam hadits Ibnu Umar bahwa, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu sha’ kurma dan gandum atas setiap orang merdeka atau budak sahaya, laki-laki dan wanita umat Islam ini.” (Al-Jama’ah). Demikianlah pendapat empat madzhab.
  • Rasulullah saw. telah menjelaskan hikmah zakat fitrah, yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang sangat sulit dihindari saat sedang berpuasa. Zakat fitrah juga menjadi makanan fakir miskin pada Hari Raya sehingga mereka semua dapat merayakan Idul Fitri dengan senang dan bahagia.

Siapa yang diwajibkan?

  • Zakat ini diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, besar atau kecil, kaya atau miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang isteri mengeluarkan zakat untuk dirinya atau oleh suaminya. Tidak wajib dibayarkan untuk bayi yang masih dalam kandungan, meskipun disunnahkan menurut Ahmad bin Hanbal.
  • Jumhurul ulama mensyaratkan zakat itu kepada seorang muslim yang memiliki kelebihan makanan pada Hari Ied itu sebesar zakat fitrah yang menjadi kewajibannya. Hutang yang belum jatuh tempo tidak boleh menggeser kewajiban zakat, berbeda dengan hutang yang sudah jatuh tempo (yang harus dibayar seketika itu).

Besar Zakat Fitrah

  • Tiga ulama (Malik, Syafi’i, dan Ahmad) telah bersepakat bersama jumhurul ulama bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Seperti yang ada dalam hadits di atas juga hadits Abu Said Al-Khudri, “Kami pernah membayar zakat fitrah dan Rasulullah saw. bersama kami, berupa satu sha’ makanan, atau kurma, atau gandum. Seperti itu kami membayar zakat, sampai di zaman Muawiyah datang di Madinah yang mengatakan, ‘Sekarang saya berpendapat bahwa dua mud gandum Syam itu sama dengan satu sha’ kurma.’ Lalu pendapat ini dipakai kaum muslimin saat itu.” (Al-Jama’ah). Madzhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ dari semua jenis makanan.
  • Satu sha’ adalah empat sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar atau empat mud. Karena satu mud itu juga sebesar sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar, jika dikonversi sekitar 2.176 gr.
  • Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok mayoritas penduduk di suatu negeri, atau dari mayoritas makanan pokok muzakki jika lebih baik dari pada makanan pokok negeri mustahik. Demikianlah pendapat jumhurul ulama.
  • Diperbolehkan membayar dengan nilai uang satu sha’ jika lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, yang diriwayatkan pula dari Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Bashri, pendapat yang lebih mudah dikerjakan pada masa sekarang ini.

Waktu Membayarkannya

  • Zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang bertemu dengan terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Ini menurut madzhab Syafi’i. Atau yang bertemu dengan terbit fajar Hari Ied, menurut madzhab Hanafi dan Maliki.
  • Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Ied, seperti dalam hadits Ibnu Abbas. Diperbolehkan membayarnya lebih awal sejak masuk bulan Ramadhan, menurut madzhab Syafi’i. Dan yang utama mengakhirkannya satu atau dua hari menjelang Iedul Fitri. Demikianlah pendapat yang dipegang oleh madzhab Maliki. Diperbolehkan mendahulukannya sampai awal tahun menurut madzhab Hanafi, beralasan bahwa namanya tetap zakat. Dan menurut madzhab Hanbali diperbolehkan mensegerakannya mulai dari separuh kedua bulan Ramadhan.

Kepada Siapa Zakat Ini Dibagikan?

  • Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah ini dibagikan kepada fakir miskin kaum muslimin. Abu Hanifah memperbolehkan pembagianya kepada fakir miskin ahli dzimmah (orang kafir yang hidup di dalam perlindungan pemerintahan Islam).
  • Prinsipnya bahwa zakat fitrah itu diwajibkan untuk dibagkan kepada fakir miskin, sehingga tidak diberikan kepada delapan ashnaf lainnya. Kecuali jika ada kemaslahatan atau kebutuhan lain. Zakat ini juga hanya dibagikan di negeri zakat itu diambil, kecuali jika di negeri itu tidak ada fakir miskin, diperbolehkan untuk memindahkannya ke negara lain.
  • Zakat fitrah tidak boleh dibagikan kepada orang yang tidak boleh menerima zakat mal seperti orang murtad, fasik yang mengganggu kaum muslimin, anak, orang tua, atau isteri.

Redaktur:

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (24 votes, average: 8.38 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization