Topic
Home /

Topic Archives: UU Perkawinan

Hadirnya Negara Melindungi Agama (Menyoal Gugatan terhadap UU Perkawinan)

Ketika mendapati gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Perkawinan, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Maneger Nasution menyatakan hal itu bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi UUD 1945. "Gugatan uji materil ke MK terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 1 tidak sejalan dengan prinsip sila 1 dan 2 Pancasila sebagai dasar negara," tegas Maneger dalam rilisnya kepada Republika, Senin (8/9). Gugatan uji materiil itu, lanjut Maneger, juga bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 pasal 28B sebagai konstitusi negara. Bahkan, bertentangan dengan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. "Jika gugatan itu dikabulkan, artinya negara sama saja tidak hadir menjamin warganya menjalankan hukum agama yang mereka anut," ujarnya. Menurutnya, masalah perkawinan adalah domain agama. Jika pasal 2 ayat 1 itu dibatalkan, maka hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama. Apalagi, lanjutnya, posisi negara hanya sebatas fungsi administrasi atau mencatat peristiwa perkawinan. Sedangkan sah atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan hukum negara.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization