Badrul menggugat Kemendagri usai mengantongi kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan proses KPUD Depok cacat. Kasus bermula seiring keluarnya Surat Keputusan KPU tertanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota Depok.
Baca selengkapnya »