Sunat terhadap anak-anak dengan alasan keagamaan kini diatur dalam Undang-undang di Berlin. Hal itu berarti Ibu Kota Jerman itu menjadi yang pertama dari 16 negara bagian di Jerman yang menetapkan ritual yang dilakukan umat Yahudi dan Islam itu tidak melanggar hukum.
Baca selengkapnya »