Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, jika PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura mengambil sikap sama seperti partainya, maka UU Pilkada tidak memiliki legitimasi.
Baca selengkapnya »Sang Balerina: Demokrat Dengan “Politik Sopir Angkot”-nya
Di tengah-tengah gemuruh dan sempat kacaunya persidangan (sampai harus di-skors beberapa kali oleh pimpinan sidang), Partai Demokrat melancarkan aksinya. Bersikap seolah-olah menyetujui atau mendukung Pilkada Langsung dengan 10 butir persyaratan yang diajukannya, lalu melakukan jurus PHP (Pemberi Harapan Palsu) kepada PDIP cs.
Baca selengkapnya »WO Pada Sidang RUU Pilkada, Demokrat: Cuma Niru PDIP, Bukan Berkhianat
Keputusan Demokrat yang walk out pada saat sidang paripurna RUU pilkada bukan karena pencitraan ataupun berkhianat terhadap PDIP.
Baca selengkapnya »Hasil Voting Paripurna DPR: 226 Pilih Pilkada Melalui DPRD, 135 Pilih Pilkada Langsung
dakwatuna.com – DPR RI melaksanakan rapat paripurna hingga Jum’at dini hari (26/9/2014). Setelah melalui pembahasan yang alot mengenai RUU Pilkada, akhirnya DPR RI melakukan voting. Hasilnya, mayoritas anggota DPR yang hadir pada saat paripurna mendukung agar pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Dalam voting tersebut terdapat 2 opsi, yaitu Pilkada Lewat DPRD atau Pilkada …
Baca selengkapnya »RUU Pilkada Berpotensi Diputuskan Melalui Voting Terbuka
Jika tidak dicapai keputusan bersama melalui musyawarah, maka akan dilakukan mekanisme pengambilan keputusan melalui voting terbuka.
Baca selengkapnya »HNW: PKS Solid Mendukung Pilkada lewat DPRD
PKS menganggap Pilkada langsung pada kenyataannya justru menjadi pemicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Baca selengkapnya »KAMMI Dukung Pilkada Oleh DPRD Demi Selamatkan Demokrasi Pancasila
KAMMI menilai dengan dikembalikannya hak Pemilihan Kepala Daerah kepada DPRD akan menyelamatkan masa depan Demokrasi Pancasila.
Baca selengkapnya »Malik Haramain: Semua Fraksi Setuju Larangan Politik Dinasti dalam RUU Pilkada
Dalam pasal di RUU Pilkada nanti, akan diatur calon kepala daerah tidak memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan kepala daerah tersebut kecuali dengan usulan selang waktu lima tahun.
Baca selengkapnya »