Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui sistem pengawasan produk makanan haram yang beredar di masyarakat masih belum terurus. Alasannya, pengawasan produk makanan haram bukan tanggungjawab Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.
Baca selengkapnya »