Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang ditandatangani pada 21 Februari 2012 lalu. Meski belum disosialisasikan, namun peraturan itu menuai pro dan kontra di kalangan pendidik keislaman.
Baca selengkapnya »