Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, ketentuan mengenai praktek penyembelihan halal, semuanya terikat oleh Fatwa MUI Tahun 1976 tentang Penyembelihan Hewan Secara Mekanis, Fatwa Tahun 2003 tentang Standar Produk Halal, dan Fatwa Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
Baca selengkapnya »