MUI mengeluarkan keputusan bahwa paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan serta beristri lebih dari empat orang.
Baca selengkapnya »MUI mengeluarkan keputusan bahwa paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan serta beristri lebih dari empat orang.
Baca selengkapnya »