Dengan keluarnya surat No Kd.10.22/I/HM.00/1432/2013 tentang pendirian rumah ibadah, maka masjid LDII di Beji tidak boleh berdiri. Karena, belum memenuhi persyaratan dan tidak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri NO 8 dan 9 Tahun 2006.
Baca selengkapnya »