kecelakaan tersebut mengakibatkan kedua kereta anjlok, bahkan lokomotif KA Bangunkarta terguling, dan..
Baca selengkapnya »Home /
Pelanggar Pintu Perlintasan KA Harus Diberi Sanksi Tegas
Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pelanggar pintu perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana 3 bulan penjara. Dan jika akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan sampai ada korban meninggal, dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun penjara.
Baca selengkapnya »