Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ketidak setujuannya tentang perubahan hukuman mati menjadi hukuman penjara 15 tahun bagi terpidana perkara narkoba. "Vonis dan grasi tersebut merusak komitmen dalam menghapus dan memberantas kejahatan narkoba" ungkap Ketua MUI, Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Baca selengkapnya »