Kabar bahwa Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap berencana merevisi PP 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia masih menyisakan perdebatan. Salah satu pasal yang santer akan diubah dalam revisi PP ini adalah klausul pemberian hak pakai atas tanah kepada orang asing dari 25 tahun menjadi 70 tahun.
Baca selengkapnya »