Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, mendukung wacana pengaturan lebih detail terkait gratifikasi seks dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, orang nomor satu di ormas islam terbesar itu meminta hukuman untuk kejahatan tersebut lebih berat dari gratifikasi uang atau barang.
Baca selengkapnya »