Fatimah berpeluang menang, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan meskipun hukum perdata bersifat formil, tapi materiil juga bisa diputuskan. "Karena hukum tidak selalu mengenai kepastian hukum, tapi juga keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Baca selengkapnya »