Fakta-fakta hukum yang telah diabaikan Majelis Hakim adalah Luthfi tidak pernah menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna, Fakta hukum yang lainnya, yang jelas-jelas terjadi kebohongan dan saksi palsu adalah bukti percakapan antara Fathanah dengan sopir pribadinya
Baca selengkapnya »Hakim Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara pada Luthfi Hasan Ishaaq
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Baca selengkapnya »Isi Lengkap Nota Pembelaan Pribadi Lutfi Hasan Ishaq
Dalam nota pembelaan tersebut, LHI meminta agar Hakim mencermati bukti-bukti yang ada serta pernyataan dari para saksi yang dihadirkan sebelum menjatuhkan putusan.
Baca selengkapnya »Kejanggalan dalam Kasus Luthfi Hasan Ishaaq
Center for Indonesian Reform (CIR) mencurigai adanya kalangan luar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sengaja ingin menghancurkan citra partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu, untuk menurunkan suaranya di Pemilu 2014 mendatang.
Baca selengkapnya »Karena Bersaksi Palsu, Fathanah Pidanakan Sopir Prbadinya
Di persidangan Luthfi, diputar rekaman AF dengan supir, di situ terbukti bahwa tidak ada kata daging buat Luthfi. Yang dikatakan AF adalah kamu jangan jauh-jauh dari mobil soalnya ada daging busuk," tegas Rozi.
Baca selengkapnya »Saksi Ahli: LHI Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal Suap
Dalam kesaksiannya Eva mengatakan bahwa sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, seharusnya tak dapat dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal suap. Pasal itu hanya bisa digunakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden.
Baca selengkapnya »