DAU adalah dana yang diperoleh dari setoran calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sejak jauh-jauh hari. "Atas adanya nilai manfaat dan nilai tambah, dana tersebut menjadi berlebih dan dimasukkan ke dalam DAU," paparnya. Sejak awal DAU untuk..
Baca selengkapnya »