Dalam Pasal 3, tujuan pengelolaan dana haji adalah untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pajak ibadah haji, serta manfaatnya bagi kepentingan umat Islam.
Baca selengkapnya »Perpindahan Dana Haji Perlu Didukung Kebijakan Investasi
Kebijakan investasi dapat menghindarkan bank syariah dari buruknya arus kas jika dana haji ditarik mendadak oleh Kementerian Agama. "Kalau ditarik tanpa pemberitahuan bisa melorot pendapatan bank syariah,"
Baca selengkapnya »Bank Syariah Diminta Perkuat Modal untuk Kelola Dana Haji
Pemerintah melalui Kementerian Agama memberi kepercayaan kepada bank syariah untuk mengelola dana haji. Syaratnya bank syariah harus memiliki struktur permodalan yang kuat. Direktur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengungkapkan pemerintah bisa saja memindahkan dana ke perbankan syariah.
Baca selengkapnya »Bank Syariah Belum Mampu Tampung Dana Haji
Pengelolaan dana haji di bank syariah sampai saat ini masih sedikit. Hanya sekitar 30 persen dari seluruh dana haji yang dikelolakan melalui sektor perbankan. Selebihnya, 70 persen masih ada di bank konvensional. Saat ini, dana haji dari calhaj mencapai 40,6 triliun. Sampai bulan Maret lalu saja, sebanyak Rp 28 triliun dana haji disimpan dalam bentuk sertifikat berharga syariah negara (sukuk), Rp 2,97 triliun disimpan dalam bentuk Giro, dan Rp 9,45 triliun dalam bentuk deposito.
Baca selengkapnya »