Dr. Fahmi Islam Jiwanto menyusun sebuah disertasi yang berjudul "Maqashid Syariah dan Peranannya dalam Mengkonstruksi Masa Depan”. Yang bertindak sebagai tim penguji dalam kesempatan ini terdiri dari 4 orang, Dr. Jilali Al Marini, Dr. Muhammad Ruki, Dr. Abdul Hak Yadir, dan Dr. Umar Jiddiyah.
Baca selengkapnya »