Majeis Ulama Indonesi (MUI) Provinsi Jawa Barat mencekal delapan orang penyanyi dangdut yang dinilai seronok karena melanggar Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi. "Kami dari MUI Jabar mendukung upaya pencekalan pedangdut seronok, karena akan menimbulkan demoralisasi terhadap masyarakat," kata Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jawa Barat Rafani Achyar, di Bandung, Kamis (29/9).
Baca selengkapnya »