Bertobat hukumnya wajib. Kemaksiatan yang terjadi antara hamba dan Allah, maka untuk bertobat itu harus memenuhi tiga syarat: Pertama, menghentikan kemaksiatan yang dilakukan; Kedua, menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan; Dan ketiga, bertekad untuk tidak akan kembali mengulanginya.
Baca selengkapnya »