Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhammad Misbakhun akhirnya dinyatakan bebas dari kasus kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. "Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun diterima. Dia dibebaskan dan namanya harus direhabilitasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (27/7).
Baca selengkapnya »Urusan Jadi Anggota DPR Lagi, Misbakhun Serahkan ke PKS
Diterimanya Peninjauan Kembali Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA) berakibat dibatalkannya vonis di proses peradilan sebelumnya. Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun divonis satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis politisi PKS itu dua tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA.
Baca selengkapnya »