Sidang judicial review atas Undang-undang Migas 22/2001 yang berlangsung hari ini (Selasa, 13/10) menyatakan bahwa BP Migas dan Kontrak Kerjasama Migas adalah inkonstitusional. Artinya, fungsi perizinan migas harus dikembalikan ke pemerintah, dan pasal-pasal yang melemahkan pemerintah harus diganti dengan perizinan dan konsensi.
Baca selengkapnya »