Restoran McDonald's dan pemilik waralabanya harus membayar gugatan sebesar US$700.000 atau sekitar Rp 6,7 miliar kepada beberapa komunitas Muslim di Detroit, Amerika Serikat. Perusahaan makanan cepat saji ini dinilai membohongi umat Muslim dengan memasang label halal pada makanan, padahal tidak.
Baca selengkapnya »