Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) DPR Malik Haramain mengatakan, akan segera mengesahkan UU tersebut paling lambat bulan depan. Menurut Malik, Ormas yang melakukan pelanggaran akan disanksi dengan pencabutan bantuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Baca selengkapnya »