Keberadaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai pelindung umat dari produk non halal, sering dalam posisi membuat 'pahit' pihak lain. Namun hal tersebut harus dijalankan demi menjunjung tinggi kebenaran, dalam hal ini halal atau haramnya sebuah produk.
Baca selengkapnya »