Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, memutuskan aliran Jamaatul Muslimin, yang mengangkat almarhum Rohmad sebagai Imam setingkat Nabi, sebagai ajaran sesat. MUI juga meminta agar aliran tersebut tidak disebarluaskan, serta menyerahkan kepada Polres Karanganyar untuk mengambil langkah tegas.
Baca selengkapnya »