Saudara Pak Fadilah tersebut adalah anak bawaan dari ibu sambung yang dinikahi ayah Pak Fadilah setelah ibu kandung meninggal. Maka yang bersangkutan bukan saudara kandung dengan garis keturunan ayah. Jadi ia bukan ahli waris dari ayah Pak Fadilah yang sudah wafat.
Baca selengkapnya »Utang Piutang Ayah Tanggung Jawab Siapa?
Kalau harta peninggalan tidak cukup untuk bayar utang , maka menurut hukum waris Islam , Pak Fadil tidak ada beban kewajiban untuk membayarnya. Namun sebagai anak yang berbakti kepada almarhum orang tua, jika Pak Fadil ada kemampuan , akan lebih baik jika utang tersebut diambil alih.
Baca selengkapnya »Negara Wariskan Utang Melalui BLSM
Hingga saat ini utang negara yang terus menumpuk telah mencapai angka lebih dari Rp2.000 triliun. Beban utang ini tentu saja akan ditanggung generasi dan pemimpin yang akan datang.
Baca selengkapnya »