Jika wanita tersebut sering hamil, tiap tahun atau dua tahun sekali, sulit baginya melakukan qadha, maka bagi dia fidyah saja. Adapun, jika hamilnya jarang, ada waktu jeda dia tidak hamil maka wajib baginya qadha di masa jeda itu, bukan fidyah. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.
Baca selengkapnya »