Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat nama Edhie Baskoro "Ibas" Yudhoyono sebagai salah seorang penerima uang "haram" dari Permai Group. Dari perusahaan milik M. Nazaruddin itu, Ibas yang merupakan bungsu Presiden SBY tercatat menerima 200 ribu dolar AS.
Baca selengkapnya »