Jual beli produk melalui marketplace dibolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli dan akad ijarah; Pengendapan saldo oleh marketplace itu dibolehkan selama disepakati; Jika terjadi pembungaan atas saldo mengendap yang dilakukan oleh pemilik marketplace maka itu penyimpangan yang dilakukan marketplace tanpa seizin penjual barang.
Baca selengkapnya »Jangkau Pasar Lebih Luas, Pemerintah Dorong UMKM Pasarkan Produk Lewat Internet
Masyarakat Indonesia terutama UMKM harus menyadari bahwa sekarang dunia sudah berubah menjadi dunia digital, yang mana semua orang mempunyai ponsel yang didukung dengan aplikasi untuk mengakses jaringan internet.
Baca selengkapnya »E-Commerce Solusi Bagi UMKM
E-commerce merupakan peluang besar bagi para UMKM dalam mengembangkan usahanya. Cara mudah dalam penggunaan e-commerce bagi para UMKM sangat mudah. Para UMKM setempat (dalam lingkup daerah) dapat membentuk suatu kelompok usaha di mana dalam kelompok usaha tersebut dapat dibuat suatu program pemasaran melalui internet untuk memudahkan para UMKM dalam memasarkan produknya. Dalam media tersebut dapat dijual berbagai produk-produk dari berbagai macam UMKM.
Baca selengkapnya »Kisah Orang Terkaya di Cina, Pernah 30 kali Ditolak Kerja Bahkan di KFC Tidak Diterima
Selepas kuliah 30 kali penolakan kerja diterimanya sampai nyaris membuat Ma putus asa.
Baca selengkapnya »Hukum Electronic Commerce (E-Commerce)
Sosiolog Islam, Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya (I/54) menyatakan bahwa manusia berkarakter dasar sebagai makhluk sosial dan berperadaban yang membutuhkan pergaulan sosial yang tentunya membawa konsekuensi adanya transaksi muamalah serta pertukaran barang dan jasa. Hal ini memerlukan prinsip-prinsip juridis samawi yang mengatur semuanya itu agar sesuai dengan sunnatullah, keharmonisan dan keadilan sosial.
Baca selengkapnya »