Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menjalankan Pasal 57 Undang-Undang Pemilu tahun 2012 tentang syarat penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU. "Secara prinsip aturan harus ditaati semua pihak," kata Hidayat kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3).
Baca selengkapnya »