Secara umum, prioritas ini terdiri dari tiga hal: pertimbangan antara berbagai jenis manfaat, pertimbangan antara berbagai jenis kerusakan, dan pertimbangan antara manfaat dengan kerusakan. Ketiga jenis pertimbangan ini, harus diputuskan dengan cara seksama, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an dan sesuai dengan sunnah Rasulullah.
Baca selengkapnya »