Kemudian yang menjadi persyaratan dalam Pendirian Perbankan Syariah yaitu dengan membentuk SSB yang terdiri dari 3-7 orang dari para ahli syariah (fiqh Muamalah). Dimana fungsi SSB sendiri adalah berpartisipasi dalam membentuk dan menyetujui produk Bank Syariah, yang mana akan ditinjau dari transaksi dan diputuskan sesuai dengan syariah. Akan tetapi Bank Sentral Yaman tidak mengeluarkan peraturan yang jelas terkait isu-isu SSB, hingga syarat untuk mempertahankan Indepensi SSB itu sendiri.
Baca selengkapnya »Home /
Tinjauan Kritis Pengawasan Syariah di Bank Syariah
Jurnal ini membahas bagaimana pengawasan syariah dalam bank syariah di negara Yaman. Nantinya akan memberikan gambaran bagaimana penerapan pengawasan syariah di salah satu negara Muslim yang dapat kita bandingkan dengan penerapan pengawasan syariah di perbankan syariah di Indonesia.
Baca selengkapnya »