Indeks Fiqih Islam


Fiqih Shalat (Bagian ke-8): Kaifiyah Shalat (Bagaimana Anda Shalat)

Ilustrasi (Juni kriswanto)
email

Rasulullah SAW bersabda: “Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat.” (Hadits Muttafaq alaih). Dan berikut ini akan kami sebutkan amaliyah shalat secara berurutan dari pertama sampai terakhir, dengan disertai statusnya (fardhu) atau (sunnah) sesuai dengan pilihan pada pembahasan sebelumnya.

Bahaya Mengafirkan Seorang Muslim

Ilustrasi (inet)

Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya. Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi.

Hukum Risywah (Suap)

DR. Surahman HidayatIlustrasi (freelancerandco.com)

Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith).

Fiqih Shalat (Bagian ke-7): Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

Ilustrasi (theislamicemailcircle.com)

Kali ini kita akan bahas hal-hal yang membatalkan shalat. Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini: 1. Meninggalkan salah satu syarat shalat, atau rukunnya. Seperti sabda Rasulullah SAW kepada orang a’rabiy (badui) yang tidak bagus shalatnya.

Fiqih Shalat (Bagian ke-6): Hal-Hal yang Mubah dalam Shalat

Ilustrasi - Muslim di Rusia (islamicglory.com)

Mubah adalah kita dibolehkan memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan. Dan berikut ini adalah hal-hal yang mubah (diperbolehkan) dalam shalat.

Fiqih Shalat (Bagian ke-5): Hal-Hal yang Makruh dalam Shalat

Ilustrasi (thenotesonmyblog.blogspot.com)

Makruh adalah mengutamakan untuk ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan. Dalam shalat, ada beberapa hal yang hukumnya makruh.

Fiqih Shalat (Bagian ke-4): Sunnah Shalat

Ilustrasi (inet)

Sunnah shalat adalah amalan yang dianjurkan untuk diamalkan dalam shalat agar mendapatkan pahala lebih banyak, dan jika ditinggalkan tidak membatalkan shalatnya, antara lain yaitu: mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, sehingga jari jempol setinggi daun telinga, atau bahunya, bagian dalam telapak tangan menghadap kiblat.

Fiqih Shalat (Bagian ke-3): Rukun Shalat

Ilustrasi (pakmi-zone.blogspot.com)

Rukun shalat juga disebut dengan fara’idhushshalat adalah amal perbuatan yang dilakukan selama dalam shalat, jika salah satunya ditinggalkan maka batal shalatnya. Rukun shalat itu mencakup: 1. Niat, yaitu berniat melaksanakan shalat yang dimaksud. Niat adanya di hati. Oleh sebab itu tidak disyaratkan melafalkannya, dan tidak ada teks niat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Ibadah Jum’at yang Memprihatinkan

Drs. Ahmad YaniIlustrasi (Republika Online)

Salah satu ibadah di masjid, termasuk di perkantoran adalah Shalat Jum’at, ini merupakan salah satu aktivitas peribadatan yang sangat strategis nilainya, karena: Pertama, Diikuti oleh seluruh kalangan jamaah dalam jumlah yang banyak mulai dari jamaah yang paling tua sampai kanak-kanak, yang kaya maupun yang miskin, yang berkedudukan tinggi maupun rendah, dan sebagainya dan ibadah ini berlangsung dalam waktu yang sama dan bersifat rutin.

Saya Mudah Terangsang, Bagaimana Memecahkan Problematika Ini?

Ilustrasi

Saya adalah seorang pelajar sekolah lanjutan. Saya cinta kepada agama dan tekun beribadah. Tetapi saya menghadapi suatu kendala, yaitu mudah terangsang bila melihat pemandangan yang membangkitkan syahwat, dan hampir-hampir saya tidak dapat menguasai diri dalam hal ini. Keadaan ini membuat saya repot karena harus sering mandi dan mencuci pakaian dalam. Bagaimana saran Ustadz untuk memecahkan problematika ini sehingga saya dapat memelihara agama dan ibadah saya dengan baik?


Halaman 1 dari 1512345...10...Paling Lama »