
Syariat mewajibkan kepada suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya yang berupa kebutuhan material seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya, sesuai dengan kondisi masing-masing, atau seperti yang dikatakan oleh Al-Qur’an “bil ma’ruf” (menurut cara yang ma’ruf/patut).

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43).

Silaturahim dan ziarah merupakan akhlaq Islam yang mulia. Rasulullah SAW senantiasa melakukannya dan memberi contoh yang terbaik pada umatnya. Bahkan silaturahim dan ziarah memiliki hubungan yang erat dengan keimanan.
Menampakkan rasa suka cita di hari Raya adalah sunnah dan disyariatkan. Maka diperkenankan memperluas hari Raya tersebut secara menyeluruh kepada segenap kerabat dengan berbagai hal yang tidak diharamkan yang bisa mendatangkan kesegaran badan dan melegakan jiwa, tetapi tidak menjadikannya lupa untuk taat kepada Allah.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS al-Baqarah: 185)

Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri.

“Sesungguhnya Allah suka jika diambil keringanannya sebagaimana benci jika maksiat kepada-Nya.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi). Panduan ibadah bagi musafir (pemudik), terdiri dari: 1. Shalat Jamaah, 2. Shalat bagi Musafir, 3. Adab Safar, dan 4. Doa Safar.

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertaqwa.” (QS 2: 187).

Maqashid adalah jamak dari “maqshid”. Menurut bahasa, maqshid berarti tujuan Sedangkan dalam istilah para ulama, Maqashid Asy-Syari’ah adalah: tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat Islam sebagai alasan diturunkannya, demi kemaslahatan hamba-hamba Allah.

Puasa bagi anak-anak pada dasarnya tidak wajib, meski demikian mengajari mereka sejak dini agar berpuasa terbiasa merupakan perbuatan sunnah Nabi dan para salaf shalih as sepanjang mereka mampu menjalankannya.