Indeks Fiqih Islam


Ruqyah dan Kedudukannya

DR. Surahman HidayatIlustrasi (inet)
email

Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati.

Hukum Operasi Plastik

Inayatullah HasyimIlustrasi (muslimvillage.com)

Menjadi tampan dan cantik tentu dambaan setiap orang. Terutama bagi kaum hawa, kecantikan adalah sesuatu yang sangat diinginkan. Betapa berbahagianya seorang wanita bila ia memiliki alis berbukit, bulu mata lentik, hidung mancung, muka tirus, bibir merekah dan tubuh yang mempesona. Apalagi, bila ia sering mendengar ceramah ustadz yang bilang, “bukankah Allah itu cantik dan menyukai kecantikan!”

Shalat Gerhana

Ilustrasi (Republika Online)

Gerhana, baik gerhana bulan maupun gerhana matahari adalah salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala. Keduanya terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi semata bagian dari sunnah kauniyah yang merupakan ayat-ayat Allah di alam semesta. Shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Shalat gerhana disunnahkan dilakukan secara berjamaah dan setelah shalat disunnahkan khutbah.

Tata Cara Qunut Nazilah

Ilustrasi (paksi.net)

Qunut Nazilah adalah pembacaan doa yang dilakukan umat Islam untuk menolak kezhaliman musuh-musuh Islam dan menghindarkan diri dari berbagai fitnah serta musibah. Doa Qunut diucapkan pada saat shalat fardhu, yaitu ketika I’tidal setelah ruku’ pada rakaat terakhir. Dan Rasulullah SAW mencontohkan kepada umatnya bagaimana melakukan Qunut Nazilah.

Fiqih Haji (Bagian ke-11, Selesai): Al Udh-hiyah / Hewan Qurban

Ilustrasi - Kambing Qurban (Getty Images)

Al Udh-hiyah adalah semua jenis hewan ternak yang disembelih dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Waktunya pada hari nahr – tanggal sepuluh Dzulhijjah – setelah shalat Id sehingga terbenam matahari hari tasyriq terakhir. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang shalat seperti shalatku ini, menyembelih seperti sembelihanku ini, maka benar sembelihannya, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah kambing untuk daging (lauk biasa)”. (HR Al Bukhari)

Fiqih Haji (Bagian ke-10): Umrah

Ilustrasi (inet)

Umrah artinya berziarah, dan yang dimaksudkan di sini adalah mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan manasik tertentu. Rasulullah saw bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji”. HR Ahmad dan Ibnu Majah. Artinya pahala umrah Ramadhan sama dengan pahala haji yang tidak wajib, akan tetapi tidak berarti menggugurkan kewajiban haji wajib.

Fiqih Haji (Bagian ke-9): Berziarah ke Madinah

Ilustrasi - Masjid Nabawi (inet)

“Tidak ditekankan rihlah (kunjungan) kecuali kepada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha”. (HR Asy Syaikhani dan Abu Daud). “Shalat di masjidku ini seribu kali lebih utama daripada shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram seratus ribu kali lipat lebih utama daripada masjid lainnya”. (HR Ahmad dengan sanad shahih)

Fiqih Haji (Bagian ke-8): Manasik Dalam Rangkaian Waktu

Masjidil Haram (Arab News/RoL)

Pada bagian ini kami ingin meringkas manasik haji sesuai dengan urutan waktunya. Hal ini untuk memudahkan pemahaman bagi orang yang haji dan umrah. Dan kami membaginya dalam empat bagian yaitu: Sejak Berniat Menunaikan Haji Sehingga Sampai Di Miqat, Dari Miqat Sampai Memasuki Makkah, Dari Hari Tarwiyah Sampai Hari Nahr, dan Dari Hari Nahr Sampai Akhir Manasik.

Fiqih Haji (Bagian ke-7): Berakhirnya Manasik Haji

Ilustrasi (muxlim.com/sari_wu)

Ketika seseorang sudah memulai menunaikan manasik haji, maka tidak ada yang membatalkannya kecuali karena satu perbuatan yaitu: Hubungan suami istri, yang dilakukan sebelum selesai menunaikan amalan umrah bagi orang yang tamattu’, dan sebelum tahallul awal bagi orang yang ifrad maupun qiran.

Fiqih Haji (Bagian ke-6): Manasik Haji Menurut Urutan Fiqih (Rukun, Wajib, dan Sunnahnya)

Ilustrasi (inet)

Pada bagian ini kami batasi pembahasan pada rukun, wajib dan sunnah haji. Sedang pembahasan tentang larangan haji sudah terbahas dalam larangan ihram terdahulu. Rukun dan wajib adalah dua hal yang dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah bahwa meninggalkan rukun berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya dapat diganti dengan fidyah. Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun dan wajib karena mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqih.


Halaman 2 dari 1512345...10...Paling Lama »