Tidak ada pendiskriminasian dan pelanggaran hak asasi manusia bagi kaum Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia, mengingat Indonesia memang tidak memiliki celah hukum untuk pelegalan pernikahan sejenis tersebut dan ini di atur secara tegas oleh konstitusi kita yaitu UUD 1945 begitu juga halnya falsafah negara kita yaitu Pancasila.
Baca selengkapnya »