Dalam konstitusi Indonesia memandang HAM memiliki batasan, di mana batasannya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum; Indonesia memang bukan Negara yang berdasarkan Agama namun Pancasila jelas menyatakan dalam sila pertamanya “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga nilai-nilai agama menjadi penjaga sendi-sendi konstitusi dalam mewujudkan kehidupan demokratis bangsa Indonesia.
Baca selengkapnya »Pernikahan Sejenis Melanggar Nilai-Nilai Pancasila dan Budaya
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, dan semua diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, jelas pernikahan sejenis tidak sesuai dan menyalahi aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sylvi disela-sela diskusi terbatas di bilangan Cipayung pada Senin (19/10).
Baca selengkapnya »