Arsip Modul Materi Tarbiyah
oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah

Larangan Membunuh Anak Karena Takut Dikurangi Makanannya

email

Dari Abdullah bin Mas’ud RA berkata: Aku bertanya: Ya Rasulullah, dosa apakah yang paling besar? Rasulullah SAW menjawab: Engkau menjadikan sekutu bagi Allah – padahal Allah yang telah menciptakanmu. Kemudian apa lagi? Jawabnya: Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan makananmu. Kemudian apa lagi? Jawabnya: Engkau berzina dengan istri tetanggamu. Dan Allah turunkan ayat yang membenarkan ungkapan Rasulullah ini.

Fiqih Haji (Bagian ke-2): Hukum, Fadhilah, dan Syarat Wajib Haji

Haji berarti menuju ke Mekah untuk menunaikan manasik. Ia merupakan salah satu rukun Islam yang lima, seperti yang ada dalam hadits masyhur. Termasuk dari kewajiban agama yang diterima dengan bulat. Maka kafirlah orang yang mengingkarinya, dianggap murtad dari Islam. Menurut pendapat jumhurul ulama; haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah.

Fiqih Haji (Bagian ke-1): Haji dalam Al-Qur’an dan Sunnah

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Tafsir Surat ‘Abasa, Bagian ke-4: Memperhatikan Hal-Hal yang Paling Dekat dengan Kehidupan Manusia

”Hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-­baiknya. Lalu, Kami tumbuhkan biji-bjian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buah serta rumput­-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang­-binatang ternakmu.” (‘Abasa: 24-32)

Meletakkan Anak Dalam Pelukan atau Pangkuan

“Dari Usamah bin Zaid RA, berkata: Rasulullah saw pernah mengangkatku dan mendudukkan aku di atas pahanya, dan Hasan bin Ali duduk di paha yang lain, kemudian Rasulullah saw memeluk kami berdua, dan bersabda: Ya Allah sayangilah keduanya, karena sesungguhnya aku menyayanginya.” (HR. Al Bukhari)

Fiqih Shalat (Bagian ke-2): Syarat Shalat

Syarat shalat adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sebelum seseorang menunaikan shalat. Dan jika ada salah satu di antaranya tidak terpenuhi maka batal shalatnya. Syarat shalat itu mencakup:

Allah SWT Sangat Menyayangi Hamba-Nya Melebihi Kasih Sayang Ibu Terhadap Anaknya

“Dari Umar bin Al Khaththab RA berkata: Didatangkanlah para tawanan perang kepada Rasulullah SAW. Maka di antara tawanan itu terdapat seorang wanita yang susunya siap mengucur berjalan tergesa-gesa – sehingga ia menemukan seorang anak kecil dalam kelompok tawanan itu – ia segera menggendong, dan menyusuinya. Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda: Akankah kalian melihat ibu ini melemparkan anaknya ke dalam api? Kami menjawab: Tidak, dan ia mampu untuk tidak melemparkannya. Lalu Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah lebih sayang kepada hamba-Nya, melebihi sayangnya ibu ini kepada anaknya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Tafsir Surat Al-Maa’uun

Surat ini Makkiyah, terdiri dari 7 ayat. Di sini Allah menjelaskan orang-orang yang mendustakan agama berikut sifat-sifatnya. “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,Orang-orang yang berbuat riya, Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.”

Hak Anak Perempuan

“Telah datang padaku seorang wanita bersama dengan dua orang anaknya meminta sesuatu kepadaku. Aku hanya memiliki sebutir korma, lalu aku berikan padanya. ibu itu kemudian membaginya untuk kedua anaknya, lalu pergi. Kemudian Rasulullah SAW datang dan aku ceritakan kepadanya. Nabi bersabda: barangsiapa yang dikaruniai anak-anak perempuan lalu berbuat baik kepada mereka, maka anak-anak itu akan menjadi penghalangnya dari neraka”. (HR Al Bukhari, Muslim dan At Tirmidzi)

Fiqih Thaharah: Hukum Haidh, Nifas, dan Jinabat, serta Mandi

Haidh adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh hari menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.


Halaman 5 dari 19« Terbaru...34567...10...Paling Lama »

Komentar Terakhir ke Tulisan Tim Kajian Manhaj Tarbiyah:

02/02 16:13 - Zull Fikar:
izin copas yahh... ...
02/02 14:35 - Sri_wahyuni:
subhanallah... tidak ada yang Mustahil bagi Allah SWT ...
02/02 14:17 - ummu fawwaaz:
Assalammualaikum wrwb ustadz,,saya mau tanya, apakah memegang mushaf ini boleh d ...
02/02 11:57 - Bunda Adit01:
subhanallah....ALLAH MAHA BESAR...... ...
01/02 16:07 - Aini Maulida:
Subhanallah...... ...
01/02 08:40 - Feri Andiprasetyo:
SubhanAlloh... ...
01/02 07:10 - Ibnu Jadid:
Subhanallah, Wala haula wala quwata illa billah. ...