Arsip Modul Materi Tarbiyah
oleh: Tim Kajian Manhaj Tarbiyah

Fiqih Haji (Bagian ke-10): Umrah

email

Umrah artinya berziarah, dan yang dimaksudkan di sini adalah mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan manasik tertentu. Rasulullah saw bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji”. HR Ahmad dan Ibnu Majah. Artinya pahala umrah Ramadhan sama dengan pahala haji yang tidak wajib, akan tetapi tidak berarti menggugurkan kewajiban haji wajib.

Fiqih Haji (Bagian ke-9): Berziarah ke Madinah

“Tidak ditekankan rihlah (kunjungan) kecuali kepada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha”. (HR Asy Syaikhani dan Abu Daud). “Shalat di masjidku ini seribu kali lebih utama daripada shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram seratus ribu kali lipat lebih utama daripada masjid lainnya”. (HR Ahmad dengan sanad shahih)

Fiqih Haji (Bagian ke-8): Manasik Dalam Rangkaian Waktu

Pada bagian ini kami ingin meringkas manasik haji sesuai dengan urutan waktunya. Hal ini untuk memudahkan pemahaman bagi orang yang haji dan umrah. Dan kami membaginya dalam empat bagian yaitu: Sejak Berniat Menunaikan Haji Sehingga Sampai Di Miqat, Dari Miqat Sampai Memasuki Makkah, Dari Hari Tarwiyah Sampai Hari Nahr, dan Dari Hari Nahr Sampai Akhir Manasik.

Fiqih Haji (Bagian ke-7): Berakhirnya Manasik Haji

Ketika seseorang sudah memulai menunaikan manasik haji, maka tidak ada yang membatalkannya kecuali karena satu perbuatan yaitu: Hubungan suami istri, yang dilakukan sebelum selesai menunaikan amalan umrah bagi orang yang tamattu’, dan sebelum tahallul awal bagi orang yang ifrad maupun qiran.

Fiqih Haji (Bagian ke-6): Manasik Haji Menurut Urutan Fiqih (Rukun, Wajib, dan Sunnahnya)

Pada bagian ini kami batasi pembahasan pada rukun, wajib dan sunnah haji. Sedang pembahasan tentang larangan haji sudah terbahas dalam larangan ihram terdahulu. Rukun dan wajib adalah dua hal yang dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah bahwa meninggalkan rukun berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya dapat diganti dengan fidyah. Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun dan wajib karena mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqih.

Fiqih Haji (Bagian ke-5): Macam-Macam Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu’

Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.

Fiqih Haji (Bagian ke-4): Miqat dan Ihram

Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.

Fiqih Haji (Bagian ke-3): Masalah-Masalah Penting

Barang siapa yang mati dalam keadaan utang kewajiban haji, maka walinya berkewajiban untuk memberangkatkan orang menunaikan haji dengan harta mayit itu, seperti dalam hadits Ibnu Abbas: bahwasanya wanita Juhainah datang menghadap Nabi dan bertanya: “Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar menunaikan haji, dan belum haji hingga mati, apakah aku menghajikannya?”

Tafsir Surat ‘Abasa, Bagian ke-5 (Selesai): Keadaan Manusia Setelah Bangkit dari Kubur

”Apabila datang suara yang memekakkan (tiupan sangkakala yang kedua), pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, ibu dan bapaknya, serta istri dan anak­-anaknya; maka setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya. Banyak muka pada hari itu berseri-seri, tertawa, dan gembira ria. Banyak (pula) muka pada hari itu tertutup debu, dan ditutup lagi oleh kegelapan. Mereka itulah orang-orang kafir lagi durhaka.” (QS. ‘Abasa: 33-42)

Larangan Membunuh Anak Karena Takut Dikurangi Makanannya

Dari Abdullah bin Mas’ud RA berkata: Aku bertanya: Ya Rasulullah, dosa apakah yang paling besar? Rasulullah SAW menjawab: Engkau menjadikan sekutu bagi Allah – padahal Allah yang telah menciptakanmu. Kemudian apa lagi? Jawabnya: Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan makananmu. Kemudian apa lagi? Jawabnya: Engkau berzina dengan istri tetanggamu. Dan Allah turunkan ayat yang membenarkan ungkapan Rasulullah ini.


Halaman 4 dari 19« Terbaru...23456...10...Paling Lama »

Komentar Terakhir ke Tulisan Tim Kajian Manhaj Tarbiyah:

02/02 16:13 - Zull Fikar:
izin copas yahh... ...
02/02 14:35 - Sri_wahyuni:
subhanallah... tidak ada yang Mustahil bagi Allah SWT ...
02/02 14:17 - ummu fawwaaz:
Assalammualaikum wrwb ustadz,,saya mau tanya, apakah memegang mushaf ini boleh d ...
02/02 11:57 - Bunda Adit01:
subhanallah....ALLAH MAHA BESAR...... ...
01/02 16:07 - Aini Maulida:
Subhanallah...... ...
01/02 08:40 - Feri Andiprasetyo:
SubhanAlloh... ...
01/02 07:10 - Ibnu Jadid:
Subhanallah, Wala haula wala quwata illa billah. ...