Topic
Home / Drs. Agustianto, M.Ag

Drs. Agustianto, M.Ag

Pendidikan Program Doktor (S3) Ekonomi Islam UIN Jakarta 2004 adalah Sekjend DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional � Majelis Ulama Indonesia dan Trainer pada International Islamic Banker Management Trainee Program for Certified Islamic Banking Products dan berpengalaman bertahun-tahun sebagai Advisor Bank Muamalat Indonesia. Sebagai seorang akademisi, beliau adalah dosen pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Dia juga mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Prof. Dr HAMKA. Pendidikannya S1 dan S2 Bidang Syariah di IAIN-SU, dan S3 di Program Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam organisasi MES Pusat (Masyarakat Ekonomi Syariah) beliau dipercaya sebagai Ketua Departemen MES bidang Pembinaan Anggota dan Pengembangan Wilayah. Selain itu beliau cukup banyak membimbing thesis mahasiswa pascasarjana terkait perbankan dan keuangan Islam serta aplikasi kontrak-kontrak syariah di perbankan dan keuangan syariah. Sebagai tokoh yang ahli di bidang perbankan dan keuangan syariah, beliau juga diamanahkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di beberapa Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, seperti Leasing Syariah PT Patrajasa, PT. Modal Ventura Syariah, DPS di Asuransi Syariah Jasa Raharja Putra, DPS pada Ahadnet International, dan DPS pada Waqf Fund Manajemen. Beliau juga adalah instruktur (narasumber) pada Forum Doktor Ekonomi Islam for Comtemporary Fiqh Muamalah Studies, juga nara sumber utama pada Forum Ulama Timur Tengah untuk Kajian Fiqh Muamalah Kontemporer. Selain aktif sebagai pembicara pada berbagai forum seminar dan workshop baik nasional maupun internasional, beliau juga adalah penulis produktif tentang ekonomi Islam di berbagai media massa nasional cetak dan elektronik serta menjabat sebagai Dewan Redaksi Majalah Sharing, majalah ekonomi syariah paling terkemuka di Indonesia. Dia tidak saja menguasai ilmu ushul fiqh ekonomi keuangan dan konsep fiqh muaalah kontemporer tetapi juga memahami praktek operasionalnya di perbankan. Keahliannya tentang teknis operasional tersebut dikarenakan beliau telah berpengalaman menguji (debrief) lebih dari 1000an karyawan dan officer bank syariah di seluruh Indonesia tentang tingkat pemahaman mereka mengenai perbankan syariah dan aplikasi akad-akad muamalah di dalamnya.

Konsep Uang Dalam Islam

Sebelum manusia menemukan uang sebagai alat tukar, ekonomi dilakukan dengan menggunakan sistem barter, yaitu barang ditukar dengan barang atau barang dengan jasa. Menurut Syah Wali Allah ad-Dahlawy, (ulama besar asal India yang hidup pada abad 18 M), pada tahap primitif atau kehidupan rimba, manusia telah melakukan pertukaran secarabarter dan melakukan kerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization