Topic
Home / Berita / Nasional / Handoko Lie, Terpidana Korupsi Rp 185 miliar Kabur ke LN

Handoko Lie, Terpidana Korupsi Rp 185 miliar Kabur ke LN

Jaksa Agung HM Prasetyo.
(liputan6.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Sebelum sempat di eksekusi, terpidana kasus alih fungsi lahan PT KAI di Medan, Handoko Lie telah kabur ke luar negeri.

Hal ini sebenarnya bisa dicegah jika saja Pengadilan Tipikor Jakarta tidak membebaskan Handoko yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bila saja hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tetap menahan Handoko, kaburnya Handoko bisa dicegah.

“Terpidana Handoko Lie belum memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pidananya. Yang bersangkutan telanjur kabur ke luar negeri, saat dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan selama proses hukum penyidangan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo sebagaimana dilansir detikcom, Senin (22/5/2017).

Mahkamah Agung (MA) memvonis pengusaha Handoko Lie selama 10 tahun penjara dan uang pengganti korupsi Rp 185 miliar lebih. Namun, saat hendak dieksekusi, Handoko telah kabur ke luar negeri.

“Dan meskipun akhirnya diputus bersalah dan dipidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas permintaan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, sampai saat ini eksekusi, baik pidana badan, denda, maupun kewajiban pembayaran uang penggantinya belum dapat dilaksanakan,” ujar Prasetyo.

Handoko Lie bersama Walikota Medan Rahudman Harahap diduga mengalihkan lahan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.

Majelis hakim MA sendiri telah menghukum Rahudman atas dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerang an Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian membe narkan hal tersebut. Pihaknya selaku eksekutor telah menjalankan kewajibannya dan telah melakukan eksekusi secara administrasi terhadap Rahudman pada 27 Februari lalu.

“Jaksa sudah melakukan eksekusi administrasi karena dia (Rahudman) kan berada di dalam tahanan,” kata Sumanggar, dikutip dari koran-sindo.com, Rabu (8/3/2017).

Sementara itu untuk terdakwalainnya, mantan Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie yang juga divonis hakim MA bersalah sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), menurut Sumanggar belum bisa dieksekusi pasca vonis bebas yang diputus PN Jakarta Selatan. Saat ini Kejagung telah menetapkan Handoko Lie masuk daftar pencarian orang (DPO). (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pelaku Penganiayaan Jamaah Masjid Al Hasanah Harus Menjalani Proses Hukum

Figure
Organization