Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / PM Inggris: Negara Tak Berhak Batasi Pakaian yang Dikenakan Wanita

PM Inggris: Negara Tak Berhak Batasi Pakaian yang Dikenakan Wanita

PM Inggris, Theresa May. (aljazera.net)

dakwatuna.com – London. Perdana Menteri Inggris, Theresa May menegaskan, negara tidak berhak membatasi pakaian yang dikenakan wanita, Rabu (15/03/2017). Pernyataan ini sebagai tanggapan dari putusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa, yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan atau lembaga dimungkinkan untuk melarang jilbab dalam kondisi tertentu.

“Ada waktu-waktu tertentu yang dibenarkan untuk melarang jilbab, seperti masalah keamanan. Atau sebuah pengadilan dan lembaga individual yang membuat kebijakan mereka sendiri. Tapi, bagi negara, tidak ada hak untuk membatasi pakaian yang dikenakan wanita,” kata May di hadapan parlemen Inggris.

Terkait posisi negaranya, May menambahkan, “Kita punya tradisi tersendiri di negara ini. Negara yang menghormati kebebasan berekspresi. Adalah hak bagi setiap wanita untuk mengenakan apapun pakaiannya. Kami tidak berniat untuk membuat undang-undang yang berkaitan dengan pembatasan pakaian seperti itu.”

Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Eropa pada Selasa (14/03), mengundang banyak kecaman dari kelompok pembela hak asasi manusia dan tokoh-tokoh agama. Turki bahkan menyebut keputusan itu akan meningkatkan sentimen anti-Islam di Eropa.

Pengadilan yang bermarkas di Luksemburg dilaporkan telah mengeluarkan putusan dalam dua permasalahan di Belgia dan Prancis. Keduanya berkaitan dengan dua orang Muslimah yang merasa diperlakukan secara diskriminatif di tempat kerja mereka karena mengenakan jilbab.

Dalam putusannya, Pengadilan mengatakan, “Pelarangan jilbab dalam aturan internal lembaga, yang juga melarang penggunaan simbol-simbol politik, keyakinan, ataupun keagamaan tertentu di tempat kerja, bukan suatu tindakan diskriminatif terhadap dasar-dasar agama ataupun keyakinan tertentu.”

Perdebatan panjang terus bergulir di beberapa negara Eropa terkait penggunaan jilbab. Terlebih Prancis yang berupaya keras untuk menjauhkan agama dari negara. (whc/aljazeera/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Unggah Puisi di Facebook, Wanita Palestina Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

Figure
Organization