Topic
Home / Berita / Opini / Dua Negara Berdampingan di Palestina, Solusikah?

Dua Negara Berdampingan di Palestina, Solusikah?

Wilayah hasil solusi dua negara. (byline.com)

dakwatuna.com – Pada hari Selasa (28/2/2017) kemarin, Menteri Luar Negeri Perancis Jean Marc Ayrault menyambangi Indonesia. Ada pesan menarik yang disampaikan Jean dalam konfrensi persnya bersama Menlu RI Retno Marsudi. Ia katakan, ada persamaan pandangan antara negerinya dengan Indonesia dalam hal solusi untuk Palestina. Lalu ia menyebut “solusi dua negara berdampingan” sebagai solusi terbaik untuk menyudahi konflik Palestina-Israel. Seperti dilansir situs berita berbahasa Arab, Alwasat.ly.

Isu dua negara sebagai solusi terhadap permasalahan Palestina sebenarnya sudah sejak lama didengungkan. Namun selalui menemui jalan buntu, karena memang tidak mudah untuk menerapkannya di lapangan. Apalagi setelah presiden Donald Trump memimpin Amerika. Masa depan solusi ini semakin suram, karena Trump meragukan solusi itu dan membuka opsi lain yang sepertinya akan menguntungkan Israel.

Memang tidak bisa dipungkiri, usai dinyatakan menang dalam pilpres Amerika, Trump langsung menampakkan keberpihakan kepada penjajah Israel. Mulai dari janji memindahkan kedubes AS ke kota suci Al-Quds dan mengakuinya sebagai ibukota Israel, menyetujui perluasan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat, hingga sikap terakhirnya yang mempertanyakan urgensi dari solusi dua negara. “Itu (dua negara berdampingan-pen) bukan satu-satunya solusi untuk menyudahi permasalahan Palestina-Israel,” jelas Trump, seperti dikutip situs alhayat.com, (15/2/2017).

Ide solusi dua negara sendiri sebenarnya agenda lama, opsi yang dipilih dalam perjanjian damai Oslo pada tahun 1993 lalu. Saat itu PLO dan Israel sepakat menyudahi perseteruan dengan solusi ini, dan didukung oleh PBB. Sebenarnya ada usulan lain yang ditawarkan dalam perjanjian tersebut, namun minim dukungan. Diantaranya adalah, solusi satu negara, yaitu menjadikan sebuah negara bentuk federasi. Negara tersebut terdiri dari berbagai negara bagian yang meliputi Yahudi dan Palestina, hidup bersama dalam satu negara.

Usulan lainnya adalah regional option. Yaitu dengan cara memberikan wilayah Gaza ke Mesir dan wilayah Tepi Barat ke Yordania. Opsi ini menganeksasikan Gaza dan Tepi Barat ke negara tetangga yang artinya, tidak ada nama negara Palestina.

Lalu ada pula usulan solusi tanpa negara, yaitu dengan meniadakan berdirinya negara Israel dan Palestina. Kewenangan diserahkan kepada otoritas non-negara yang disepakati bersama.

Dari sekian banyak opsi, ternyata yang disepakati adalah solusi dua negara, dimana pihak Palestina dan Israel diharapkan dapat hidup berdampingan. Ini yang diperjuangan PBB selama melewati dua kali kesepakatan damai; Oslo I tahun 1993 dan Oslo II tahun 1995.

Kalau kita ingin mengkritisi, istilah solusi dua negara saja sudah merugikan bangsa Palestina. Karena bagaimana mungkin seorang pemilik tanah, dipaksa berbagi kepada pendatang yang dalam hal ini adalah penjajah Israel? Namun kondisi lemahnya Palestina dihadapan Israel dan sekutunya, memaksa opsi ini yang dipilih.

Wilayah Palestina dipaksa merujuk kepada hasil tapal batas 1967, yaitu Tepi Barat, Al-Quds Timur dan Jalur Gaza. Dan yang terjadi sekarang, alih-alih ingin mendapati ketiga wilayah itu sebagai satu kedaulatan, penjajah Israel justru terus melakukan perluasan tanah jajahan, tanpa menghormati kesepakatan yang ditandatangani. Kalau sudah seperti ini kondisinya, apakah solusi dua negara berdampingan masih relevan untuk menyudahi perseteruan Palestina-Israel? (msy)

 

Redaktur: Muh. Syarief

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization