Topic
Home / Berita / Nasional / Penangkapan Pencoret Bendera, Pengamat: Berlebihan dan Tidak Mendidik

Penangkapan Pencoret Bendera, Pengamat: Berlebihan dan Tidak Mendidik

Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih bertuliskan Lafadz Tauhid saat unjuk rasa di Mabes Polri. (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Penangkapan NF dalam kasus pencoretan bendera merah putih oleh Polisi dinilai berlebihan dan tidak mendidik.

“Jadi menurut saya, proses perkara (pencoretan bendera merah putih) dengan penahanan (terhafap NF) itu berlebihan. Tidak ada unsur pendidikannya,” kata Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Selasa (24/1/2017), seperti dilansir republika.co.id

Fickar melanjutkan, masyarakat memang sudah seharusnya menghormati kewenangan aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Namun demikian, kewenangan tersebut mestinya digunakan secara bijaksana.

“Kita menghormati kewenangan kepolisian sebagai penegak hukum. Tetapi seharusnya kewenangan itu dilaksanakan secara bijaksana. Mestinya tidak langsung proses hukum,” terang Fickar.

Menurut fickar, hukum pidana itu selalu menempatkan dirinya sebagai proses terakhir bila penyelesaian damai tidak tercapai (ultimum remedium). Menurutnya, polisi mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan kejadian dalam masyarakat atau konflik-konflik secara damai dalam rangka menjaga ketertiban.

“Yang harus dijaga dan dikhawatrkan, proses hukum jangan sampai justru menjadi pemicu timbulnya konflik-konflik dalam masyarakat. Hukum mestinya diletakkan sebagai solusi menciptakan ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat,” terang Fickar.

Sementara itu, Pengacara NF yang juga merupakan Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengungkapkan bahwa saat NF diamankan pada Kamis (19/1/2017) lalu, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan terhadapnya.

Surat penangkapan justru diserahkan aparat saat NF menjalani proses pemeriksaan.

“Nggak ada surat penangkapannya saat NF ditangkap. Ketika diperiksa, kami tanya mana surat penangkapannya, polisi malah jawab baru mau dibuat. Ini kan, melangkahi prosedur. Makanya NF nggak mau tandatangani surat penahanan,” ujarnya, dikutip dari inilah.com

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap NF yang diduga mengibarkan bendera dengan tulisan tauhid saat unjuk rasa di Mabes Polri pekan lalu, Kamis (19/1/2017) malam. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization