Topic
Home / Pemuda / Mimbar Kampus / Dilematis Antara PTN-BH dan MWA: Studi Kasus Universitas Pendidikan Indonesia

Dilematis Antara PTN-BH dan MWA: Studi Kasus Universitas Pendidikan Indonesia

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (Muhammad Fauzan Irvan)

dakwatuna.com – Judul yang saya angkat di atas adalah salah satu dampak dari kondisi Indonesia hari ini. Saat ini Indonesia sedang mengalami krisis muldimensional. Hampir semua sektor yang ada di Indonesia secara kasat mata mengalaminya, krisis hukum, pendidikan, ekonomi, politik, moral, sosial dan lain sebagainya. Seolah-olah Indonesia sedang mengalami bencana kenegaraan yang luar biasa.

Saya lebih menekankan krisis pada aspek pendidikan, terutama pendidikan tinggi. Entah sudah semua mahasiswa mengetahui atau belum, tapi sepertinya isu ini layak dan strategis untuk diketahui khalayak ramai bahwa sejak disahkannya UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi muncul, anatomi perguruan tinggi di negeri kita sudah berubah. Demensi perguruan tinggi tidak lagi hanya tersekat dengan adanya perguruan tinggi negeri dan swasta. Namun di perguruan tinggi negeri saat ini terjadi perubahan yang sangat signifikan yang terkait dengan otonomi pengelolaan kampus, yang disebut Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTBN-BH).

Saat ini sudah ada 11 kampus yang berstatus PTN-BH, yaitu UI, ITB, UGM, IPB, UNHAS, UNAIR, USU, ITS. Unpad, Unhas, Undip dan UPI termasuk di dalamnya. Secara historisnya Tahun 2004 UPI memiliki status PT BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara) yang garis besarnya UPI berhak mengelola kampusnya sendiri baik di bidang akademik maupun nonakademik. Kemudian selanjutnya lewat Peraturan presiden Nomor 43 tahun 2012 menyebutkan bahwa status UPI saat ini adalah PTP (Perguruan Tinggi Pemerintah), secara garis besarnya kampus tidak memiliki otonomi kampus, kebalikan dari PT BHMN. Namun, pada juni 2012 UPI melakukan deklarasi penolakan status PTP, hal ini mencerminkan bahwa UPI ingin mengambil kesempatan melakukan komersialisasi pendidikan. Kemudian Tahun 2014 hingga kini UPI berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Secara garis besar status PT BHMN dengan PTN BH hampir sama mengusung otonomi kampus, hanya saja secara kedudukan hukum PTN BH lebih kuat karena di bawah payung UU Perguruan Tinggi No 12 Tahun 2012.

Hal yang menjadi “jantung” dari UU pendidikan tinggi adalah skema pengelolaan perguruan tinggi negeri (Pasal 62 – 65, UU NO 12 Tahun 2012)[1]. Dalam 4 Pasal UU PT tersebut, diatur bahwa perguruan tinggi dibedakan menjadi 2 status, yakni Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN-BH dan perguruan tinggi badan layanan umum atau secara formal disapa PTN-BLU. Perbedaan mencolok di antara kedua yaitu PTN-BH memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengelola urusan dalam negerinya baik secara akademik maupun non-akademik (institusional), sedangkan PTN-BLU hanya memiliki kewenangan dalam mengelola kebijakan akademik, dengan aspek non akademik diatur oleh pemerintah dalam hal ini kementerian. Sebagai tambahan, ada pula pengaturan terkait lembaga layanan pendidikan tinggi yang merupakan bentuk lain dari PTN, yang berstatus sebagai satuan kerja.

Ketika PTN memiliki status otonomi akademik, PTN dapat secara mandiri mengembangkan ilmu pengetahuan, menambah program studi, memperbaharui kurikulum yang sesuai, membuka fakultas baru, memperbaiki sistem penilaian dan lain lain tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Ketika kewenangan seperti ini diletakkan kepada pemerintah, maka keputusan akhir mengenai segala bentuk kebijakan seperti di atas akan diputuskan oleh pemerintah, yang di mana belum sepenuhnya memahami seperti apa kebutuhan PTN. Ketika PTN berstatus PTN-BH, selain dapat menentukan kebijakan akademik, PTN juga dapat mengambil keputusan keuangan secara mandiri, baik berupa porsi pembiayaan seperti apa dan juga sumber pendanaan baru. PTN juga dapat menentukan sistem kemahasiswaan, organisasi, sarana prasarana dan ketenagaan (Pasal 63 ayat 3).

Kampus PTN-BH sebagai satu kesatuan organisasi paling tidak memiliki tiga organisasi inti yang di atur dalam statuta nya (Ad/Art Universitas), yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor (beserta wakil dan alat kelengkapanya), dan Senat Akademik
(PP 30/2014 Pasal 17). Sekilas mungkin tidak tampak ada unsur Mahasiswa dalam suborgan di atas. Jika di PTN pada umumnya dan non PTN BH, mahasiswa memang hanya akan menjadi bagian kecil berupa badan organisasi non struktural dari organisasi Universitas. Namun dalam PTN BH, Universitas idealnya bisa mengatur organisasi dalam statunya dengan melibatkan Mahasiswa dalam kebijakan strategis di kampus. Tentu mahasiswa tidak akan masuk dalam organ Rektor atau senat Akademik, melainkan melalui organ MWA.

Jadi apa sebenarnya itu MWA? Apa fungsinya?. Dalam statuta Universitas Pendidikan Indonesia Bab I pasal 1 ayat 3, Majelis Wali Amanat yang disingkat MWA adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI. Atau dalam website www. ui. ac. id/tentang-struktur-ui/majelis-wali-amanat. html, MWA adalah badan tertinggi di Universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyakarat dan kepentingan Universitas itu sendiri.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia, Majelis Wali Amanat bertugas untuk :

  1. Menetapkan kebijakan umum UPI.
  2. Mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan.
  3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UPI.
  4. Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada di dalam UPI.
  5. Melakukan penjaringan calon Rektor berdasarkan prinsip meritokrasi dengan memperhatikan masukan dari SA.
  6. Melakukan Pemilihan Rektor.
  7. Mengangkat dan memberhentikan Rektor; dan
  8. Melakukan penilaian atas kinerja Rektor

Sangat strategis dan krusial tugas dari MWA ini, Namun sangat disayangkan dan menjadi permasalahan besar, dari 11 Kampus yang sudah PTN-BH, UPI belum melibatkan Mahasiswa dalam unsur MWA nya di dalam Statuta Univerisas. Padahal mahasiswa lah yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan MWA ini. kebijakan-kebijakan rektorat yang tidak pro terhadap Mahasiswa yang kerap kali dirasakan Mahasiswa UPI salah satu penyebabnya adalah karena tidak ada perwakilan mahasiswa dalam unsur Majelis Wali Amanat. Karena tentu logika rektorat sangat berbeda dengan logika Mahasiswa di lapangan.

Lalu siapa saja anggota MWA UPI?, Berdasarkan BAB IV pasal 18 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2014 tentang statuta Universitas Pendidikan Indonesia, MWA terdiri atas unsur: a. Menteri; b. Rektor; c. Senat Akademik; d. masyarakat; dan e. Tenaga Kependidikan. (2) Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor c. 9 (sembilan) orang mewakili unsur SA; d. 9 (sembilan) orang mewakili unsur masyarakat; dan e. 1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga Kependidikan.

Ke depannya, dirasa penting Gerakan Mahasiswa UPI untuk mengkaji lebih dalam dan di kembangkan eskalasinya untuk memperjuangkan bagaimana perwakilan Mahasiswa UPI bisa terdapat dalam unsur MWA dan bisa berperan optimal mengawal kebijakan kampus, bukan melulu dari meja jalanan, tetapi dari meja perundingan. (dakwatuna.com/hdn)

 

[1] UU No. 12 Tahun 2012

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Saat ini sedang menempuh jenjang pendidikan S1 di Universitas Pendidikan Indonesia jurusan Ilmu Pendidikan Agama Islam. Dalam kiprah organisasi, di bidang Pengembangan Sumber Daya Organisasi (PSDO) BEM HIMA IPAI, juga aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Kampus Unit Kegiatan Dakwah Mahasiswa (LDK UKDM). Diamanahi di Departemen Syiar di LDK UKDM. Selain menuntut ilmu di bangku kuliah formal, juga mengikuti pendidikan non formal di Sekolah Pemikiran Islam yang di prakarsai oleh komunitas Indonesia Tanpa Jil (ITJ).

Lihat Juga

Tegas! Di Hadapan Anggota DK PBB, Menlu RI Desak Blokade Gaza Segera Dihentikan

Figure
Organization